
Tokoh masyarakat Mesuji, Haryati Candralela Sinungan, mengatakan sejarah Mesuji terbentuk dari masyarakat pendatang dengan membuka lahan pada tahun 1865 oleh Muhammad Ali dari Sirah Padang, OKI, Sumsel.
"Kemudian Ali membuka lahan untuk pertanian, perladangan, dan perkebunan di sepanjang Sungai Mesuji, sehingga menghasilkan komoditas seperti padi, rotan kelapa, dan tanaman keras lainnya," ujarnya, Minggu (20-3).
Kemudian Muhammad Ali mengambil tempat tinggal di Sungai Kabung 1, disebut Sungai Kabung karena muara sungai tersebut dihuni seseorang yang bernama Pak Kabung. Setelah berjalan beberapa tahun, kata Haryati, memperhatikan luas tanah dan subur, pada 1870 Muhammad Ali melanjutkan usahanya dengan mengajak beberapa kepala keluarga dari daerah Komering Ilir (Ogan Komering Ilir/OKI) dan bersama-sama membangun Mesuji.
Menurut Haryati, suku-suku yang dibawa suku Sirah Pulau Padang yang disebut suku Seri Pulau, suku Sugih Waras/Benawa yang disebut suku Sugih Waras. Kemudian suku Kayu Agung yang disebut suku Kayu Agung, suku Palembang disebut suku Palembang, dan suku Lampung Tulangbawang yang disebut suku Lampung.
Sementara, Pemerintah Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur, mengusulkan ke Pemkab Lampung Timur soal pemekaran desa, menyusul adanya desakan masyarakat dan menyambut perubahan status beberapa desa yang diproyeksikan akan jadi kelurahan.
Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Harun Kurniadi, mendampingi Camat Labuhanratu Agus Subagyo, mengatakan warga yang mengusulkan pemekaran desa adalah warga Dusun Klahang yang kini merupakan bagian dari Desa Labuhanratu Induk. Kemudian Dusun Plangijo yang merupakan bagian dari Desa Labuhanratu VI. Sementara, penduduk di Dusun Klahang berjumlah 1.405 jiwa atau 405 keluarga dan penduduk di Dusun Plangijo berjumlah 1.300 jiwa atau 400 keluarga. Alasan warga agar kedua dusun tersebut dimekarkan jadi sebuah desa, di antaranya agar rentang kendali makin dekat dan memudahkan pelayanan masyarakat.
Atas usulan tersebut, kata Harun, kecamatan yang dipimpin Camat Labuhanratu Agus Subagyo lalu menggelar musyawarah pengembangan desa (musbangdes) di kantor desa masing-masing. Kades Labuhanratu Induk Fachrul Ib. dan Kades Labuhanratu VI Prayit tidak keberatan dusun yang merupakan bagian dari desanya dimekarkan menjadi desa. Peserta rapat pun menyepakati nama untuk kedua desa baru itu, masing-masing Desa Labuhanratu VIII untuk Dusun Klahang, sementara Dusun Plangijo menjadi Desa Labuhanratu IX.
Sehingga, jika kedua desa itu terbentuk, berarti Kecamatan Labuhanratu punya sebelas desa yaitu Desa Labuhanratu Induk, Labuhanratu III, Labuhanratu IV, Labuhanratu V, Labuhanratu VI, Labuhanratu VII, Labuhanratu VIII, Labuhanratu IX, Rajabasa Lama Induk, Rajabasa Lama I, dan Rajabasa Lama II.
"Hasil musbang sudah kami sampaikan ke kabupaten. Mudah-mudahan hari ini (Senin, red) tim kabupaten akan meninjau lokasi dan berdialaog dengan masyarakat," kata dia.
Selain warga dusun di atas, kata dia, sebenarnya warga di salah satu dusun di Desa Rajabasa Lama Induk juga menginginkan hal yang sama. Tapi, hal itu ditolak kades setempat dengan alasan dusun yang akan dipecah tidak memenuhi syarat. Tapi, kades tidak memerinci syarat dimaksud.
"Kecamatan hanya mengusulkan warga yang menginginkan dusunnya berubah jadi desa. Itu pun harus cukup syarat. Sebenarnya, Desa Rajabasa Lama Induk sudah waktunya untuk dimekarkan," kata dia.
Dia menambahkan kalau dusun di atas dimekarkan jadi desa persiapan, kecamatan pun sudah mengantongi nama-nama yang nantinya akan menjabat sebagai penjabat kepala desa. Mereka adalah Hamdani, sebagai penjabat Kades Labuhanratu VIII dan Tukiyat selaku penjabat Kades Labuhanratu IX.
"Mudah-mudahan Pemkab Lampung Timur merestui pemekaran desa ini. Sebab, hal itu bertujuan selain memperpendek rentang kendali, memudahkan pelayanan masyarakat serta menyambut perubahan status beberapa desa di Kecamatan Labuhanratu jadi kelurahan," kata dia.n WID/DIN/D-2
0 komentar:
Posting Komentar